Bisnis

8 Koperasi Bermasalah Gagal Bayar Rp26 Triliun, Kemenkop UKM: Baru Dibayar Mata Uang Rupiah 3,4 Trilyun

Jakarta – Kementerian Koperasi serta Usaha Kecil kemudian Menengah (Kemenkop UKM) memonitor upaya pemenuhan putusan sidang homologasi tentang tindakan hukum gagal bayar delapan koperasi bermasalah. Deputi Area Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, memaparkan instansinya akan melakukan konfirmasi hak-hak anggota koperasi dibayarkan.

Delapan koperasi itu yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, serta KSP Lima Garuda.

Zabidi mengemukakan ketika ini tugas Satuan Tindakan (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah sudah berakhir. Satgas itu pada masa kini sudah pernah diganti dengan Tim Pendamping serta Pengamat Koperasi Bermasalah. Dari laporan kelompok pendamping tersebut, tercatat ada total tagihan sebesar Rp26 triliun lalu telah terjadi dibayarkan sebesar Rupiah 3,4 triliun.

“Kami telah lama membentuk grup pendamping 8 koperasi bermasalah yang tersebut diputus homologasi skema perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada pengadilan niaga” kata Zabadi di penjelasan tercatat yang disitir Sabtu, 12 Oktober 2024.

Untuk penguatan menguatkan pengawasan koperasi, Deputi Lingkup Perkoperasian telah terjadi mengadakan institusi belajar lalu pelatihan bagi Pejabat Funsional Pengawas Koperasi (PFPK) berjumlah 1.732 orang, terdiri dari 1.461 penduduk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kemudian 271 penduduk Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sepanjang 2014 hingga 2019, Kemenkop UKM mencatat telah dilakukan membubarkan 82.000 koperasi bermasalah. Zabadi menyatakan, pembubaran yang dimaksud merupakan bagian dari upaya pemerintah pada melakukan reformasi juga pembenahan kualitas koperasi. “Pada 2014, tercatat ada sekitar 209.488 unit koperasi. Jumlah ini berkurang berubah menjadi 130.119 unit pada 2023 dikarenakan yang digunakan tiada berpartisipasi sudah ada dibubarkan,” ujarnya.

Meski terdapat penurunan dari segi jumlah, Ahmad mengklaim, permodalan koperasi mengalami peningkatan dari yang mana semula Mata Uang Rupiah 200,66 Billion berubah menjadi Rupiah 254,17 triliun atau meningkat sebesar Simbol Rupiah 53,51 triliun.

Ahmad menjelaskan, dari sekitar 82.000 koperasi yang dibubarkan, tak satupun mengajukan keberatan. Hal ini, kata Ahmad, berarti ribuan koperasi yang dimaksud telah terjadi dibubarkan Kemenkop UKM itu memang benar telah bukan beroperasi.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi pada penulisan artikel ini.

: Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah

Artikel ini disadur dari 8 Koperasi Bermasalah Gagal Bayar Rp26 Triliun, Kemenkop UKM: Baru Dibayar Rp 3,4 Triliun

Related Articles

Back to top button