3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Hari Hal ini

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga Anggota TNI AL , terdakwa persoalan hukum penembakan bos rental mobil dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, dua terdakwa dituntut hukuman mati, sementara satu terdakwa dituntut empat tahun.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan),” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan jadwal pleidoi, Hari Senin (17/3/2025).
Untuk diketahui, dua terdakwa persoalan hukum penembakan yang mana menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo lalu Sertu Akbar Adli. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang digunakan juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan cuma dituntut penjara selama empat tahun menghadapi persoalan hukum penadahannya.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan juga terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup lalu pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe ketika membacakan tuntutan, Mulai Pekan (10/3/2025).
Terdakwa Rafsin pidana pokok penjara empat tahun dan juga pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur Militer menilai Bambang kemudian Akbar telah dilakukan terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan pembunuhan serta serta terlibat pada penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat di perkara penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti kehilangan atau restitusi terhadap Ilyas Abdurahman yakni korban tewas lalu Ramli sebagai korban luka.




