KPK Sita Uang Rp62 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi PT PP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait tindakan hukum dugaan korupsi di area lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang dimaksud disimpan pada deposito dan juga brankas. “Penyidik menyampaikan telah terjadi dijalankan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang ditemukan pada pada brankas, jumlah total totalnya sebesar kurang lebih besar Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah total uang yang disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa bukan menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, dalam wilayah mana uang yang dimaksud diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik terhadap saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa jadi di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru pada terkait dugaan korupsi proyek-proyek di dalam Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, tindakan hukum yang disebutkan merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang tersebut pada perkara yang disebutkan kurang lebih lanjut sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan tindakan hukum yang dimaksud pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK telah terjadi memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang disebutkan di area melawan lalu sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.




