Berhasil Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, hari terakhir pekan (24/1/2025). Pembebasan ini setelahnya Julia menang gugatan praperadilan di dalam PN Ibukota Indonesia Selatan terkait status tersangka.
PN Jaksel sudah pernah mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status dituduh kemudian pembatalan surat pemidanaan terhadap Julia Santoso.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati lalu taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan.
”Kami sudah ada memberikan hak-hak terperiksa secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin pada keterangannya untuk wartawan, Akhir Pekan (26/1/2025).
Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya tiada secara langsung dibebaskan usai salinan putusan yang dimaksud dibacakan pada Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan, pada administrasi penyidikan membutuhkan waktu serta proses.
“Pada 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan terhadap penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus miliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang digunakan mana baru kami terima pada 24 Januari di malam hari hari,” terangnya.
Usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah ada melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.
Nunung menegaskan, penyidik sudah ada berupaya maksimal kemudian profesional pada menangani perkara tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan lalu penyidikan sesuai dengan undang-undang yang digunakan berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” tandasnya.
Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Maju Ekstraksi (ASM) pada 21 November 2023 lalu, berhadapan dengan dugaan aktivitas pidana penggelapan dana atau langkah pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan juga penyidikan.




