Menteri P2MI Buka Kans Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Indonesia ke Arab Saudi

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding membuka potensi mengakhiri moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Pelindungan pekerja migran akan dikaji terkait kemungkinan dicabutnya moratorium ini.
Hal itu disampaikan Menteri Karding usai bertemu delegasi HRSD Arab Saudi untuk Courtesy Meeting TIM HRSD (The Ministry of Human Resources and Social Development Saudi Arabia) dalam kantor KemenP2MI, Pancoran, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Senin (17/2/2025).
“Pada kesempatan tersebut, kami sedang menjajaki untuk mendirikan kerja identik kembali teristimewa terkait dengan penempatan pekerja migran kita ke Arab Saudi,” katanya.
Pemerintah Indonesia diketahui menerbitkan moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi sejak 2012.
Menurut Karding, kebijakan moratorium itu justru mengakibatkan masifnya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara unprosedural atau ilegal ke Arab Saudi. Jika wacana dicabutnya moratorium terealisasi, Karding menegaskan akan memperketat jalur pemberangkatan sehingga penyelundupan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi bukan terjadi.
“Yang rakyat harus tahu bahwa selama ini kita tutup, setiap tahun minimal 25.000 Pekerja Migran Indonesia ilegal. Selama ditutup sampai sekarang ada 183.000 Pekerja Migran Indonesia ilegal. Itu menurut kita unprosedural. Nah, oleh dikarenakan itu Kalau ini dibuka unprosedural harus berkurang, bahkan bukan ada lagi,” ungkapnya.
Baca Juga: Gaji TKI belum disepakati, Indonesia tunda tarik moratorium
Karding mengungkapkan ada beberapa aturan yang digunakan wajib dipenuhi Arab Saudi apabila penghentian pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke negaranya diakhiri. Dia menegaskan, eksekutif Arab Saudi harus memperhatikan keselamatan Pekerja Migran Indonesia di area negaranya dengan adanya jaminan asuransi kerja lalu penghasilan minimum sebesar 1.500 Riyal.
“Yang pertama kita ingin melakukan konfirmasi bahwa ada pengamanan di bentuk asuransi bahkan asuransi yang digunakan tanggung risikonya mencakup lah. Lalu yang dimaksud kedua, khususnya pekerja domestik di dalam bilangan 1.500 Riyal,” ujarnya.
Selain itu, Karding juga memohon terhadap otoritas Arab Saudi agar melakukan integrasi data juga tak lagi memakai sistem lama, yakni mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia secara langsung ke majikan.
“Kita meminta-minta ada integrasi data antara merekan dengan kita, sehingga PMI kita terdata, terkontrol kemudian terawasi kemudian bisa saja kita bina. Kita berharap supaya mereka yang tersebut mengatur tidak ada lagi pakai sistem lama, sistem langsung-langsung (ke majikan) itu ndak boleh,” ucapnya.




