Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Tidak Baik

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan pada persoalan hukum korupsi tata niaga komoditas timah di area wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di sidang putusan di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (30/12/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh lantaran itu masing-masing selama delapan tahun dan juga denda beberapa Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto pada persidangan.
Vonis ini lebih tinggi ringan dari tuntutan jaksa, yang dimaksud sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima tindakan yang dimaksud meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman melawan niat baiknya untuk perusahaan juga masyarakat.
“Saya tidaklah punya niat buruk. Semua cuma untuk menyejahterakan warga dan juga meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang dimaksud harus saya alami, tetapi saya ikhlas dikarenakan Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan tidaklah terbukti adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Riza dari tindakan tersebut.
“Dia ikhlas akibat pada persidangan bukan terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini adalah hal yang tersebut penting untuk nama baik dia. Semua yang digunakan ia lakukan demi hanya saja keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari warga akibat rakyat sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya.




