Agus Salim Dilaporkan ke PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi

JAKARTA – Agus Salim dilaporkan ke Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Sapto Wibowo selaku donatur donasi yang tersebut digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi kemudian dipromosikan oleh Denny Sumargo.
Agus Salim dilaporkan lantaran adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya account pribadi berhadapan dengan nama Agus Salim .
“Kami pada hari ini sudah ada resmi menimbulkan laporan ke Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi sudah ada bertemu dengan pihak PPATK lalu pengaduannya diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo diambil dari kanal YouTube Intens Investigasi, Hari Senin (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat akibat adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang dimaksud tiada digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak ada pada peruntungannya,” jelasnya.

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami memohon bantuan PPATK untuk melakukan audit dan juga investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi yang dimaksud sangat banyak sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua account yakni satu berhadapan dengan nama Yayasan Peduli Kehumaniteran kemudian satu lagi melawan nama pribadi, M Agus Salim. Pengaplikasian akun pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tiada pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami memohonkan bantuan PPATK untuk melakukan audit serta investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.




