Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB lalu SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip sudah pernah resmi ditetapkan sebagai dituduh persoalan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lalu sertifikat hak milik (SHM) di dalam wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu diadakan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan terperiksa untuk Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod kemudian dua orang yang tersebut merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
“Kalau kita berbicara motif, ketika ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu sekadar ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat di pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang digunakan mengaku menjadi korban pencatutan identitas di pemalsuan dokumen tersebut.
“Diduga keempatnya sudah pernah bersama-sama menciptakan juga menggunakan surat palsu terdiri dari girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tiada sengketa, lalu surat keterangan tanah,” katanya.
“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod kemudian dokumen lain yang mana dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa total keuntungan yang mana didapatkan oleh keempat terdakwa dari pemalsuan beratus-ratus dokumen itu.
“Belum bisa jadi kita uji lebih tinggi lanjut (soal keuntungan yang dimaksud didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang tersebut berbeda-beda,” katanya.




