Jokowi Kebut Teken Sejumlah Keppres, Perpres juga PP Sebelum Pensiun, Terbaru Tetapkan Batam juga BSD sebagai KEK

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih mengebut sebagian kebijakan baru di penghujung masa jabatannya. Teranyar, Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres perihal penetapan Pusat Kota Batam juga bilangan Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai Kawasan Perekonomian Khusus (KEK).
Status Jokowi sebagai Presiden RI berakhir pada Ahad, 20 Oktober 2024. Berdasarkan penelusuran Tempo.co ke laman resmi Sekretaris Kabinet RI, tercatat Jokowi melahirkan beberapa orang kebijakan baru pada kurun Agustus hingga Oktober ini. Berikut beberapa di antaranya, diantaranya yang dimaksud teranyar:
1. Peraturan eksekutif (PP) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Kondisi Keuangan Khusus Edukasi, Teknologi, dan juga Aspek Kesehatan Internasional Banten lalu PP Nomor 39 Tahun 2024 tentang Kawasan Kondisi Keuangan Khusus Perjalanan dan juga Aspek Kesehatan Internasional Batam
Presiden Jokowi resmi mengesahkan dua Kawasan Perekonomian Khusus di Batam, Kepulauan Riau dan juga Banten, Tangerang pada 7 Oktober lalu. KEK BSD, Banten merupakan kawasan edukasi, teknologi, serta kesehatan internasional yang tersebut ditetapkan melalui PP Nomor 38 Tahun 2024. Sementara KEK Batam melalui PP Nomor 39 Tahun 2024.
Dua KEK yang baru diresmikan Jokowi yang dimaksud diharapkan menantang penanaman modal sekitar Rupiah 25,7 triliun. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, menyatakan setiap kawasan ekonomi miliki fokus pengembangan yang mana spesifik.
“Diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, menciptakan lapangan kerja, juga menawan investasi,” kata beliau pada pernyataan resmi, Kamis, 10 Oktober 2024.
KEK BSD sebelumnya diusulkan oleh PT Surya Inter Wisesa (SIW), anak perusahaan PT BSD. Kawasan ini memiliki area sebesar 59,68 hektare, dengan target realisasi penanaman modal sebesar Rp18,8 triliun pada waktu beroperasi penuh. KEK ini diharapkan dapat menerima tenaga kerja hingga 13.446 orang.
KEK BSD akan berubah menjadi pusat lembaga pendidikan internasional dengan beroperasinya Monash University, kampus di dalam bidang riset, perekonomian digital, juga pengembangan teknologi. Dengan target 100 start-ups, bidang kebugaran dengan pelayanan yang tersebut terintegrasi, dan juga bidang kreatif.
Sementara itu, KEK Batam Peluang Usaha Pariwisata Kesejahteraan Internasional Batam, diusulkan PT Karunia Praja Pesona.Target realisasi investasinya hingga Rupiah 6,91 triliun dengan peluang penyerapan tenaga kerja sebanyak 105.406 orang.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN)
Presiden Jokowi menetapkan Perpres Nomor 108 Tahun 2024 tentang DBMTN pada 30 September 2024. Penetapan peraturan ini didasari pertimbangan bahwa, pada rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang tersebut bertalenta, unggul, lalu direkognisi secara global, diperlukan manajemen juga pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan juga berkelanjutan menuju Indonesi Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional (MTN).
Guna mewujudkan kebijakan yang disebutkan secara terkoordinasi, dan juga terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah area provinsi, pemerintah area kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan, pemerintah sudah menyusun suatu DBMTN yang mana selaras dengan perencanaan pembangunan nasional melalui Perpres ini.
3. Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
Presiden Jokowi sudah pernah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Senin, 19 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini seiring peresmian Badan Gizi Nasional, sebuah lembaga pemerintah yang dimaksud dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024.
“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang mana dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” demikian disebutkan di Perpres dalam laman JDIH Sekretariat Kabinet.
4. Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan
Presiden Jokowi juga mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada Senin, 19 Agustus 2024. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan diwujudkan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi lalu informasi strategis Presiden secara sinergis juga terpadu.
“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang tersebut dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi juga informasi kebijakan strategis lalu acara prioritas Presiden,” bunyi beleid tersebut.
Kantor Komunikasi Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan terhadap Presiden di melaksanakan komunikasi serta informasi kebijakan strategis serta acara prioritas Presiden.
5. Keppres Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa
Presiden Jokowi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan yang disebutkan dituangkan di Keppres Nomor 23 Tahun 2024. “Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” bunyi Diktum Kesatu Keppres ini.
Penetapan Hari Desa ini didasari pada pertimbangan bahwa desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintahan yang digunakan segera melayani rakyat dengan segala keanekaragaman adat istiadat serta budayanya, miliki peran penting pada keadilan kesejahteraan lalu memperkokoh bingkai NKRI.
Penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa mengacu pada tanggal diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana mengatur secara komprehensif mengenai peran serta kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan kesempatan yang digunakan memberikan kejelasan status lalu kepastian hukum berhadapan dengan desa di sistem ketatanegaraan Republik Indonesi demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” disebutkan pada Keppres.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ILONA ESTHERINA
Artikel ini disadur dari Jokowi Kebut Teken Sejumlah Keppres, Perpres dan PP Sebelum Pensiun, Terbaru Tetapkan Batam dan BSD sebagai KEK




