Nasional

Kisruh Hotman Vs Razman, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Signifikans Integritas Advokat

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Bidang Studi Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengingatkan pentingnya perbaikan di dunia sekolah hukum pada Indonesia.

Suparji menegaskan untuk menciptakan kualitas advokat yang tambahan baik, integritas kemudian profesionalisme harus menjadi perhatian utama. Selain itu, stabilitas emosi juga menjadi faktor yang mana tak kalah penting pada praktik hukum.

Hal ini diungkapkan Suparji ketika merespons dinamika hukum yang berbuntut panjang melibatkan advokat ternama Hotman Paris Hutapea lalu Razman Arif Nasution. Dia juga mengingatkan proses hukum pada persoalan hukum keduanya juga harus berlandaskan pada data, fakta, serta bukti yang mana sah.

Dalam konteks ini, beliau menjelaskan, apabila ada rekayasa di penyidikan atau proses hukum lainnya, mekanisme kontrol seperti praperadilan harus dijalankan dengan benar.

“Sebelum masuk dalam situ saya ingin memberikan satu poin bahwa bagaimana lembaga pendidikan kita, hukum kemudian harus diperbaiki ya, hukum menjadi tambahan baik ya pada konteks advokat lebih tinggi selektif gitu ya, betul-betul memperhatikan integritas profesionalitas stabilitas emosi juga lain sebagainya,” ujar Supardi pada dialog Rakyat Bersuara dipandu Aiman Witjaksono, di area iNews, Selasa (11/2025).

Suparji Ahmad menekankan, proses seleksi yang mana ketat pada lembaga pendidikan hukum diperlukan untuk menciptakan sarjana-sarjana hukum yang tersebut berkualitas. Suparji juga menyoroti perlunya peningkatan integritas dalam kalangan aparat penegak hukum untuk mengurangi kebobrokan pada penegakan hukum.

“Demikian pula aparat penegak hukum yang lain supaya kemudian tidak ada ada kebobrokan pada penegakan hukum. Jadi refleksi yang mana sangat penting bagi dunia lembaga pendidikan hukum untuk berbenah sehingga lahirlah sarjana-sarjana hukum yang dimaksud baik di area kedepannya,” jelasnya.

Suparji juga menekankan pentingnya bukti yang dimaksud kuat pada membuktikan suatu rekayasa, apabila memang benar itu terjadi.

Related Articles

Back to top button