Janji Korea Utara dan juga Pelanggaran HAM terhadap Grup Rentan

Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan
TAHUN 2024 merupakan tahun yang tersebut penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang dimaksud menandai peringatan serius 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) dan juga 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).
CEDAW lalu CRC, dengan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang digunakan sudah diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), lalu 2016 (CRPD).
Namun, walaupun sudah pernah melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan deskripsi yang tersebut sangat berbeda. Situasi HAM dalam Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian lebih besar harus diberikan terhadap kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, juga penyandang disabilitas.
Sejumlah laporan dari organisasi publik sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM dalam Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights dalam Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, juga usia. Sayangnya, satu puluh tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.
Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB juga pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM pada Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatatkan 88 rekomendasi lalu menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya dalam kemudian hari.
Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang tersebut semata-mata dicatat—yang secara teknis berarti bukan diterima atau tidaklah ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan dan juga anak-anak. Misalnya, Korea Utara hanya sekali mencatatkan data rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik pada pada negeri maupun pada luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender serta seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan juga anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; dan juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang tersebut dideportasi ke Korea Utara ketika hamil.
Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar pada melindungi HAM, bukan hanya sekali bagi perempuan dan juga anak-anak tetapi juga bagi warga secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini miliki dampak secara langsung maupun tiada dengan segera terhadap kesejahteraan anggota keluarga lalu komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima serta melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.
Hanya saja, rekam jejak Korea Utara di menangani rekomendasi UPR sebelumnya tidaklah menunjukkan hasil yang tersebut positif. Hal ini juga sangat kontras dengan deskripsi yang disampaikan Korea Utara di laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang diajukan ke PBB tahun 2021.
Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan sudah pernah mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan penanaman modal bagi anak yatim serta lansia yang dimaksud tak miliki pengasuh. Korea Utara juga mengklaim telah dilakukan memperbaiki gizi perempuan kemudian anak-anak sambil mengambil semua langkah yang digunakan mungkin saja untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.
Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika juga praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara kritis untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.
Misalnya, komunitas internasional sudah pernah menawarkan bantuan kemanusiaan terhadap Korea Utara, seperti yang tersebut dilaksanakan terhadap negara lain yang tersebut membutuhkan, guna melindungi HAM serta martabat manusia selama lalu setelahnya krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang dimaksud merek klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja sejenis dengan komunitas global. Jangan malah menghentikan diri.




