Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, Hal ini Nasehat Bawaslu

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI memohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Wilayah Flores Timur untuk segera berkonsultasi terhadap Dinas Kependudukan kemudian Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.
Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang dimaksud menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang disebutkan kehilangan KTP ketika letusan terjadi.
“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu serta KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang digunakan bersangkutan. Hal ini masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn diambil Hari Sabtu (16/11/2024).
Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini untuk pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih di kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman terhadap pasangan calon supaya sanggup diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke partisipan pemilihan, bukan timbul permasalahan yang bisa jadi merugikan sejumlah pihak. “Semoga ini tdak jadi kesulitan atau gugatan ke MK yang digunakan dapat mengakibatkan pemungutan pengumuman ulang akibat ada pemilih yang tidaklah memenuhi aturan menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu wilayah untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang dimaksud diharapkan mampu mendata secara pasti total warga yang kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya masih terjaga,” pungkasnya.




