Insentif Kendaraan Hybrid Resmi Berlaku Tahun 2025: Hal ini Ketentuannya!

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pecinta kendaraan ramah lingkungan! Kementerian Keuangan sudah pernah meresmikan aturan terkait insentif untuk mobil hybrid. Aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Angka (PPN) dan juga Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPnBM) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan juga Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Jenis Kendaraan yang tersebut Mendapat Insentif
Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa ada tiga jenis mobil hybrid yang berhak mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif ini sebagai diskon PPnBM DTP (Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) yang digunakan akan berlaku pada tahun anggaran 2025.
Besaran Insentif
Untuk kendaraan hybrid, besaran insentif PPnBM DTP yang diberikan adalah 3% dari nilai tukar jual kendaraan. Insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Syarat kemudian Ketentuan
Salah satu ketentuan utama agar kendaraan listrik, termasuk hybrid, mendapatkan insentif adalah Taraf Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Namun, untuk bus listrik, terdapat ketentuan berbeda, yaitu insentif 5% diberikan bagi bus dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.
Rincian Insentif Kendaraan Listrik Tahun 2025
Berikut adalah rincian insentif untuk kendaraan listrik pada tahun 2025:
Insentif PPN DTP:
10% untuk kendaraan listrik roda empat kemudian bus tertentu dengan TKDN minimal 40%.
5% untuk bus listrik tertentu dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.
Insentif PPnBM DTP:
3% untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida.
Masa Berlaku Insentif
Insentif PPN dan juga PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Ketentuan ini tertuang di Pasal 16 Ayat 1 PMK Nomor 12 Tahun 2025:
“Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah yang digunakan ditanggung pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa PajakDesember2025.”




