Nasional

Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo memacu persoalan hukum Agustino yang mana tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia memohonkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.

“Kalau ada pimpinan di tempat tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo terhadap wartawan, Rabu (5/2/2025).

Lallo menilai, pelanggaran hukum yang dimaksud diadakan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tiada ada alasan petinggi di tempat kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang digunakan terlibat.

“Saya tiada mau bicara evaluasi personal, itu kan tidaklah fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang dimaksud terlibat harus diproses hukum, kemudian pimpinan Polri tak boleh melindungi anggotanya yang tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.

Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun menggalakkan penyelesaian perkara ini dilaksanakan dengan berkeadilan.

Lebih lanjut ia mengatakan, tidaklah boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan perkembangan penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.

“Kita menggalakkan agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau ia di tempat pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tiada hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.

Dirinya meminta-minta Polri memberi sanksi yang tersebut setimpal untuk pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, ia mengumumkan hukuman yang digunakan pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidak ada hormat.

Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan hanya sekali mendapat hukuman demosi selama tiga tahun juga penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang digunakan menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.

Related Articles

Back to top button