MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di dalam Militer, Ini adalah Respons Mabes TNI

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghasilkan lembaga anti rasuah yang disebutkan dapat mengusut perkara korupsi militer dengan aturan ditemukan oleh pihaknya.
Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap menggalang apapun bentuk penegakkan hukum yang digunakan adil serta transparan, sesuai dengan tugas lalu fungsi TNI.
“Jika memang sebenarnya ada komunikasi atau koordinasi yang dimaksud diperlukan, TNI siap membantu sesuai dengan tugas pokok, kemudian fungsi TNI pada menggalang penegakan hukum yang mana adil lalu transparan,” kata Hariyanto, Akhir Pekan (1/12/2024).
Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga pada waktu ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana konferensi untuk mengkaji putusan MK tersebut.
“Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana konferensi atau pembahasan lebih tinggi lanjut mengenai putusan MK,” katanya.
Di sisi lain, Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Defense (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.
“Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang dimaksud ditetapkan. Prinsipnya, TNI berazam untuk menyokong setiap langkah yang dimaksud bertujuan menjaga stabilitas juga kedaulatan negara,” ucapnya.




