Nasional

Yusril Buka Prospek Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Hari Senin (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang mana dibahas perihal nasib narapidana selama Filipina yang tersebut ditahan di tempat Indonesia dikarenakan perkara narkotika, Mary Jane F. Veloso.

Diketahui, menghadapi tindakan hukum yang dimaksud menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang digunakan disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.

“Masalah ini telah kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas lalu juga sudah ada mendiskusikan poin-poin persoalan ini untuk Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.

“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang tersebut ada di dalam negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang tersebut dapat kita tempuh terkait dengan apa yang mana pada bahasa Inggris sebut dengan pengiriman of prisoner,” sambungnya.

Jika pemindahan tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya di tempat Filipina dengan mengikuti ketentuan yang tersebut sudah diputuskan oleh pengadilan Indonesia. pemerintahan Filipina juga diharapkan untuk mengakui langkah yang disebutkan serta melaksanakan hukuman yang sudah pernah ditetapkan di area Indonesia.

Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sejenis timbal balik antara kedua negara untuk menghormati dan juga menguatkan penegakan hukum di area tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan pengiriman Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di dalam Filipina.

“Namun, pengiriman ini akan dijalankan dengan tetap memperlihatkan mengakui kedaulatan hukum kita kemudian menghormati putusan yang tersebut telah terjadi dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di dalam Bandara Yogyakarta sebab menghadirkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman meninggal baginya pada Oktober 2010.

Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III mengajukan permohonan pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman tertutup juga pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.

Adapun proses hukum pada Filipina yang dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu dituduh yang dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke di koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.

Related Articles

Back to top button