Barang Kiriman Jemaah Haji di dalam Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea juga Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang mana termasuk di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Barang kiriman jemaah haji yang diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Tak semata-mata itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk total pengiriman paling banyak dua kali.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam mengatakan, nilai pabean setiap pengiriman paling sejumlah Free on Board sebesar USD1,500 atau sekitar Rp24,5 jt (Kurs Rp16.326 per USD) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang digunakan dibawa melebihi FOB USD1.500 akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5%.
“Kalau yang barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 Simbol Dolar itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim biaya barangnya dalam menghadapi 1.500 USD, maka tetap saja menggunakan CN,” kata Chotibul di Industri Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Kendati demikian, untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan juga Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) tak akan dikenai biaya tambahan.
“PPN tidaklah dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih lanjut dari USD1.500, maka dipungut biaya masuk 7,5 persen. Namun biaya masuk tambahan masih dikecualikan,” ujarnya.
Dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No.4 Tahun 2025 itu dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang digunakan telah lama terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadan haji.
Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang mana menunaikan ibadah haji pada musim haji yang digunakan bersangkutan, CN disampaikan paling cepat pasca tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama serta paling lama 30 hari pasca tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang digunakan bersangkutan.
Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas di kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm juga tinggi maksimal 80 cm. Kemudian tiada lebih tinggi dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.




