Bisnis

Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid ketika mengatur Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mana dijalankan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tiada memiliki kewajiban secara hukum pada penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .

“Sebetulnya Pupuk Kaltim lalu Pupuk Indonesia tidaklah ada hubungan hukum di mengenai case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di area di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.

Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia telah dilakukan menunjukkan itikad baik dengan memohon pendapat hukum dari Jamdatun guna memverifikasi adanya dasar hukum untuk menguatkan langkah perusahaan.

“Jadi intinya untuk membantu, bukanlah kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang mana perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukanlah merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang tersebut punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah ada selesai,” lanjut Nurdin.

Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan pada menyelesaikan permasalahan ini. “Tetapi juga dalam di tempat ini harus ada legal opinion yang harus dipahami oleh para pensiunan pada PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.

Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian permasalahan polis asuransi Jiwasraya dan juga mengingatkan bahwa pensiunan telah terjadi memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang mana hadir waktu itu, disuruh memilih. pemerintahan telah menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.

“Ini sudah ada terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang tersebut diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.

Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan terhadap pensiunan Pupuk Kaltim akan memohonkan bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Lingkup Perdata serta Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Tindak lanjut yang mana sedang lalu akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau memohonkan permohonan pendapat hukum kembali untuk Jamdatun di rangka pemberian bantuan untuk pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di area Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju ketika Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).

Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang sudah menjadi bagian dari perusahaan selama ini.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai partisipasi para pensiunan yang telah terjadi menjadi bagian penting dari perkembangan perusahaan. Oleh akibat itu, kesejahteraan mereka itu (pensiunan) tetap saja menjadi perhatian kami di batasan kewenangan yang dimaksud dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.

Related Articles

Back to top button