Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ), Suryo Utomo membeberkan, sebagian daftar barang mewah yang digunakan dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% . Adapun daftar barang mewah yang dimaksud dikenakan tarif Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM) diatur di PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sementara itu barang mewah selain kendaraan bermotor yang menjadi target PPnBM tercantum pada PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Baca Juga: Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo
“Nah barang-barang itulah sebetulnya yang mana menurut apa namanya satu sisi yang dimaksud dikenakan PPnBM. Nah pada sisi yang mana lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang digunakan dikenakan PPN dengan tarif 12 persen,” jelas Suryo media briefing di dalam Kantor Pusat DJP, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, jikalau barang yang mewah seharusnya membayar pajak yang tambahan tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang mana dijalankan DJP.
“Dan saya ungkapkan tadi, di tempat kedudukan terakhir hari ini yang dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang,” katanya.
Seperti diketahui pemerintah masih menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12% ini semata-mata berlaku untuk jasa lalu barang mewah yang ketika ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.
Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang digunakan dikenai PPN 12 persen
Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) lalu kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di tempat berhadapan dengan salju, di area pantai, di dalam gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc
Selain Kendaraan Bermotor
1. Hunian mewah dengan harga jual jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara dan juga balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru dan juga bagiannya, bukan termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara juga kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, lalu senjata api lainnya yang digunakan dioperasikan dengan penembakan substansi peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan juga kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht




