Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

JAKARTA – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) telah dilakukan mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer melawan pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang disebutkan tidak ada sebanding dengan kerugian yang mana ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .
KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang dimaksud mengacu pada Peraturan pemerintahan (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan juga Tarif melawan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dimaksud berlaku pada Kementerian Kelautan dan juga Perikanan.
“Perhitungan yang dimaksud semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tak penting di menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu dalam laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati untuk MNC Portal, Selasa (28/1/2025).
Kiara menilai terbitnya hak berhadapan dengan tanah pada perairan laut yang dimaksud telah terjadi dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) juga hak guna bangunan (HGB) di area perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang merupakan proses maladministrasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan aktivitas pidana yang tersebut diduga diadakan aparatur desa maupun kantor pertanahan Kota Tangerang.
KKP sudah pernah menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang terjadi di area perairan Wilayah Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tidak ada ada pengungkapan siapa dalang juga juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.
Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang mana diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya juga telah lama diketahui rakyat lokal. “Bahkan siapa aktor yang tersebut akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut untuk aktor intelektualnya,” paparnya.
Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang dimaksud belaka menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 di penghitungan denda menghadapi kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.
“KKP telah terjadi menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang dimaksud sangat jauh lebih tinggi ringan dan juga diskon daripada tarif bambu tersebut,” beber dia.




