Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot

JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto yang tersebut meninggal upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Menurutnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang digunakan tepat kemudian sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Sebab konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di tempat indonesia disebut KHL atau bilangan bulat makro perekonomian nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, keperluan hidup layak (KHL), yang mana pada Indonesia dikenal sebagai keperluan hidup layak.
Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo sudah pernah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional kemudian standar internasional melalui tindakan ini.
“Namun anehnya, Apindo dan juga Kadin justru menunjukkan sikap yang dimaksud bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang tersebut sebenarnya adil juga wajar,” kata beliau di keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).
Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah nomor moderat yang digunakan dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini, ditegaskannya, tidak belaka persoalan bilangan bulat tetapi juga menyangkut keadilan kemudian kesejahteraan pekerja.
“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo di memihak rakyat pekerja. Kenapa sekarang merekan (Apindo lalu Kadin) jadi ‘sewot serta marah-marah’ dan juga melawan Undang-Undang lalu hukum internasional?” tanya Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tiada akan terjadi apabila semua pihak konsisten mematuhi aturan. Sebab menurutnya, inovasi peraturan yang mana kerap terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan entrepreneur untuk Menko Perekonomian lalu Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, langkah kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif terhadap buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari sejumlah kebijakan yang lebih banyak berpihak untuk rakyat pekerja di dalam masa mendatang.




