Afifuddin Cs Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP masalah PSU di dalam Gorontalo

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin beserta lima komisioner KPU lainnya kena sanksi peringatan serius keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Sanksi peringatan keras keras ini berkaitan dengan KPU yang dimaksud dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% pada pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar kode etik pelopor pilpres (KEPP) lantaran tidaklah menindaklanjuti putusan Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu). “Menjatuhkan sanksi peringatan tegas keras untuk teradu III, Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU,” kata Heddy Lugito pada waktu membacakan putusan, Mulai Pekan (16/12/2024).
Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan serius keras untuk komisioner KPU yang digunakan juga menjadi teradu di perkara ini. Mereka adalah, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan, lalu August Mellaz.
Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan di perkara ini KPU terbukti bukan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya, tak diindahkannya putusan Bawaslu, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan pendapat ulang (PSU).
“Teradu terbukti tidak ada menindaklanjuti putusan Bawaslu a qua dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% yang berakibat pemungutan kata-kata ulang di tempat Dapil 6 Provinsi Gorontalo,” kata Ranta.
Lebih lanjut, DKPP meminta-minta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari, sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
Diketahui, perkara ini sebelumnya diadukan diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, kemudian Wahidah Suaib.
Pihak Pengadu mengadukan Ketua kemudian lima Anggota KPU, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, juga August Mellaz.
Dalam formulir aduan, para teradu diduga tiada menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dan juga tidak ada melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur serta mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 6.




