PPN Naik Jadi 12% Berlaku di area 2025, Ini adalah Daftar Barang dan juga Jasa Terdampak juga Tak Terdampak

JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) jadi 12% dipastikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani akan berlaku tahun depan. Tarif PPN 12% yang dimaksud berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan rencana yang ada di amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diungkapkan Menkeu pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang dimaksud dikenakan melawan setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa pada peredarannya dari produsen ke konsumen.
Lantas barang apa semata yang tersebut terdampak kemudian tak terdampak dari kenaikan PPN jadi 12% ini?
Dikutip MNC Portal Indonesia di dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Skor Barang juga Jasa lalu Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang digunakan dikenakan PPN 12% berdasarkan Pasal 4 ayat 1:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di area di Daerah Pabean yang tersebut dijalankan oleh pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam pada Daerah Pabean yang dijalankan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di area pada Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di tempat pada Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Barang berwujud yang mana diserahkan merupakan BKP
2. Barang bukan berwujud yang dimaksud diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan dijalankan dalam pada Daerah Pabean
4. Penyerahan dilaksanakan di rangka kegiatan bisnis atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.
– Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang tersebut memiliki bentuk fisik dan juga dapat dilihat, bergerak, tiada bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang digunakan dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan juga smartphone. Pakaian lalu barang-barang fashion.
Tanah kemudian bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, kemudian lemari. Makanan olahan yang mana diproduksi kemasan, seperti makanan ringan di kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, kemudian truk.



