Polisi Tembak Polisi di dalam Polres Solok Selatan, Budi Gunawan: Akan Didorong dengan Pasal Berlapis lalu Hukuman Berat

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Politik juga Security (Menko Polkam) Budi Gunawan mengaku prihatin menghadapi perkara polisi tembak polisi di area Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Menko Polkammenyebut bahwa terperiksa akan dihukum seberat-beratnya pada tindakan hukum tersebut.
“Kalau tanggapan terhadap insiden dalam Solok Selatan, pertama tentu kita bergabung prihatin juga bergabung bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari,” ujar Budi Gunawan dalam kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Mulai Pekan (25/11/2024).
Dia mengatakan proses pemecatan terhadap terdakwa Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan lebih banyak dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.
“Yang kedua, Kapolri telah memproduksi statement agar memberikan hukuman seberat beratnya dan juga proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan tambahan awal untuk menghentikan mantan Kabagops yang disebutkan lalu pada waktu ini sudah ada ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia mengumumkan bedasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri kemudian Polda setempat, terperiksa Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis juga hukum berat.
“Setelah itu baru proses pidananya kemudian semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis juga hukuman seberat beratnya,” tuturnya.
Adapun, penembak yang mana dijalankan Dadang diduga dipicu penangkapan dituduh persoalan hukum tambang Galian C.




