Otomotif

Hati-hati Bikers! Berteduh di tempat Kolong Jembatan pada waktu Hujan Bisa Masuk Penjara

JAKARTA – Pada musim hujan, kerap kali ditemukan pemotor yang tersebut berteduh pada kolong jembatan atau di area bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi mereka menanti hingga hujan reda. Perilaku yang disebutkan ternyata masuk pada pelanggaran lalu lintas dan juga sanggup dikenakan sanksi hukuman.

Seperti diketahui, pada waktu ini masih sejumlah pengendara sepeda gowes motor yang tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Ini adalah menyebabkan merek berteduh di tempat kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga mengakibatkan kemacetan.

Padahal, perilaku yang dimaksud melanggar aturan lalu lintas dan juga dapat dikenakan sanksi berbentuk tilang. Selain itu, berteduh di dalam kolong flyover berisiko memunculkan kecelakaan akibat motor yang terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.

“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, lalu keselamatan juga angkutan jalan, juga mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati hambatan transportasi seperti disitir di laman NTMC Polri.

Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan, di Pasal 105 setiap orang yang dimaksud menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mengurangi hal- hal yang dimaksud dapat merintangi, membahayakan keamanan, kemudian keselamatan lalu lintas, juga angkutan Jalan, atau yang digunakan dapat mengakibatkan kecacatan Jalan.

Menurut Budiyanto, aparat kepolisian sanggup memohonkan pengendara yang mana sedang berteduh kemudian memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara bukan mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.

Penindakan tilang dari kepolisian sudah ada sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang dimaksud diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.

Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang dimaksud bukan mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Maka diimbau terhadap pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara ketika hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di dalam tempat yang aman dan juga tak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.

Sekadar informasi, tempat-tempat yang tersebut tidak ada disarankan untuk berteduh bagi pengguna sepeda gowes motor pada waktu hujan adalah halte, area pertokoan, pada bawah jembatan penyeberangan orang, hingga pada kolong flyover.

Related Articles

Back to top button