Insentif PPnBM 3% untuk Mobil Hybrid: Produsen Diminta Segera Daftarkan Modelnya

JAKARTA – Kabar baik bagi para produsen serta calon pembeli mobil hybrid di dalam Indonesia. pemerintahan resmi memberikan insentif Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah Ditanggung otoritas (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan model-model kendaraannya agar dapat menikmati insentif ini.
“Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid dalam Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya untuk kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah ada mampu menikmati insentif stimulus yang mana sudah ada disiapkan pemerintah,” kata Agus pada Pertemuan Pers Paket Stimulus Perekonomian untuk Kesejahteraan, Mulai Pekan (16/12/2024).
Agar memenuhi ketentuan insentif PPnBM DTP, mobil hybrid harus memenuhi ketentuan berikut:
Isi Silinder: Maksimal 4.000 cc (sesuai Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6).
– Konsumsi Bahan Bakar:
Versi bensin: Minimal 15,5 km/liter.
Versi diesel: Minimal 17,5 km/liter.
Tarif PPnBM Mobil Hybrid
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan adanya insentif 3 persen, konsumen semata-mata perlu membayar tarif PPnBM sebesar 12-17 persen.
Dukungan pemerintahan untuk Kendaraan Ramah Lingkungan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik dan juga hybrid merupakan komitmen pemerintah untuk memacu penyelenggaraan kendaraan ramah lingkungan. “Mobil listrik kita meneruskan yang tersebut selama ini sudah ada dijalankan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen,” ucapnya.
Dampak Konstruktif Insentif
Insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid diharapkan dapat:
– Menguatkan jualan mobil hybrid: Harga mobil hybrid yang lebih banyak terjangkau akan menggalakkan minat rakyat untuk beralih ke kendaraan yang dimaksud tambahan ramah lingkungan.
– Mengurangi emisi karbon: Pemakaian mobil hybrid dapat membantu mengempiskan emisi karbon serta polusi udara.
– Mendorong penanaman modal pada lapangan usaha otomotif: Insentif ini dapat menarik pembangunan ekonomi dari produsen mobil untuk mengembangkan lalu memproduksi mobil hybrid di area Indonesia.
Pemberian insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid merupakan langkah positif dari pemerintah pada membantu perkembangan lapangan usaha otomotif lalu mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060. Diharapkan insentif ini dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungandiIndonesia.




