Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang mana Diperas Oknum Polisi

JAKARTA – Divisi Profesi lalu Pengamanan (Divpropam) Polri akan mengatasi barang bukti senilai Rp2,5 miliar pada persoalan hukum pemerasan oleh oknum polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) jika Malaysia.
Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan lalu Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang digunakan berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, serta nanti akan dikembalikan ke yang dimaksud berhak,” kata Agus di dalam Gedung TNCC, Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang dimaksud disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelahnya uang selesai dijadikan sebagai barang bukti di proses etik. “Tentunya ini pada rangka pendataan diadakan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan juga nanti akan ada proses pada sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang digunakan diduga terlibat pada persoalan hukum pemerasan yang dimaksud telah terjadi menjalani sidang KKEP serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak menghadapi dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dimaksud diadakan anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia kemudian AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya oleh sebab itu terlibat secara secara langsung pada pemerasan.




