Nasional

Mantan Kakanwil Ditjen Pajak Ibukota Indonesia Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Rp21,5 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Ibukota Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai terperiksa gratifikasi. HNV diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan terperiksa HNV selaku PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhadapan dengan dugaan tindakan pidana korupsi dalam bentuk penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau pengurus negara,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Perkara bermula pada waktu HNV menjabat Kakanwil DKI Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk memohonkan uang ke beberapa orang pihak untuk keinginan anaknya. Dalam hal ini, untuk keperluan anaknya yang dimaksud bergerak di area bidang fashion.

HNV bermaksud mencari sponsor untuk kelancaran kegiatan bisnis anaknya dengan mengirimkan email ke pihak-pihak yang mana merupakan wajib pajak.

“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi terdiri dari sponsorship pelaksanaan fashion show sebesar Rp804 jt di tempat mana perusahaan-perusahaan yang dimaksud menyatakan tidak ada mendapatkan keuntungan melawan pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya),” ungkap Asep.

Tersangka HNV juga menerima gratifikasi dari sumber lain selama periode 2014-2022. Dalam kurun waktu tersebut, HNV juga menerima uang di bentuk valuta asing.

“Bahwa HNV telah dilakukan diduga melakukan perbuatan TPK sebagai penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain pada bentuk valas Rp6.665.006.000, kemudian penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” kata Asep.

Perlu diketahui, KPK belum menahan HNV. Atas perbuatannya, HNV diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Related Articles

Back to top button