Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk mengeksplorasi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus mendiskusikan revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini di tempat Komisi III belum ada. Kita masih fokus di area KUHAP,” terang Hinca ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat disitir Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan mendiskusikan RUU Polri secara terbuka kemudian transparan bila telah ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga ketika membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk pada kami, kami juga akan melakukan hal yang sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari perkara yang besar dulu, ingat tindakan hukum Sambo? Sampai persoalan hukum kecil yang mana ini tadi persoalan hukum membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas di tempat Komisi III percayakan lah, kami semua pada Komisi III terbuka, kapan saja, identik dengan KUHAP ini,” imbuhnya.
Saat disinggung kans mengeksplorasi RUU Polri usai mendiskusikan RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia semata-mata menerangkan bahwa RUU Polri bukanlah inisiatif dari DPR.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan bukanlah inisiatif dari kita. Karena itu yang dimaksud saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.




