Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Hal ini Tanggal-tanggalnya

JAKARTA – otoritas resmi mengumumkan Hari Libur Nasional kemudian Cuti Bersama 2025. Total hari libur dan juga cuti bersatu pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini telah terjadi ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang tersebut diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober sudah pernah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur serta cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Orang lalu Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy ketika konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama Tahun 2025 dalam Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Hari Senin (14/10/2024).
Muhadjir mengungkapkan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi penduduk sektor kegiatan ekonomi kemudian sektor swasta pada beraktivitas dan juga rujukan kementerian dan juga lembaga pada perencanaan acara kerja (proker) pada 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional dan juga cuti dengan sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti sama-sama 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu mengawasi Rapat Derajat Menteri (RTM) untuk memutuskan dengan hari libur nasional serta cuti sama-sama tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata kemudian sektor swasta yang tersebut lain agar mampu merancang aktivitasnya di area 2025 juga sebagai rujukan pada menentukan kegiatan kerja selama setahun.




