Menko Yusril Tanggapi Putusan MK persoalan PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan pada sebuah peraturan agar tidak ada ada gabungan partai urusan politik atau koalisi parpol yang dimaksud mendominasi pada kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum dan juga diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar apabila parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol partisipan pemilihan bisa jadi bergabung mencalonkan seseorang capres. Hal ini yang tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang mana nanti dibuat tidaklah bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin walaupun putusan MK menghapus ambang batas ketentuan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi di dalam lapangan justru parpol partisipan pemilihan raya memutuskan membentuk satu poros gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud sangat besar untuk menyokong salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol mengambil bagian pemilihan umum lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang hanya sekali sanggup ajukan 1 calon lagi akhirnya cuma ada 2 paslon saja. Ini adalah yang tersebut harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar bukan mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.




