KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima terperiksa di persoalan hukum dugaan korupsi pengerjaan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia dituduh melawan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi telah disebutkan YN, GR, TC, ES serta NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan serta Jembatan Dinas PUPR otoritas Provinsi Riau yang mana juga Kuasa Konsumen Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang dimaksud mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang tersebut mendapatkan pekerjaan konselor manjemen pembangunan pengerjaan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) kemudian TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Harga Estimasi Sendiri (HPS) yang dimaksud diterbitkan pada proyek pada waktu itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK mengatakan HPS bukan dibuat dengan perhitungan detail dan juga tanpa didukung data ukur lalu tiada disertai dengan inovasi gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli proyek konstruksi Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara total kerugian keuangan negara berhadapan dengan proyek itu. Hasilnya negara diduga kerugian sekitar Rp60 miliar.
“Kami mengajukan permohonan ahli proses pembuatan dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.
Ini merupakan perbuatan lanjut dari giat penggeledahan KPK dalam Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman kemudian Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Awal Minggu (20/1/2025) kemarin.




