Komunitas Adat Tuntut Pemerintahan Prabowo Sahkan RUU Publik Adat

Jakarta – Komunitas adat lalu lembaga swadaya rakyat yang tergabung di Pergerakan Rakyat Kawal Warga Adat (GERAK MASA) menuntut pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Komunitas Adat.
“Satu dekade rezim Joko Widodo meninggalkan warisan dosa-dosa untuk komunitas adat,” ucap Sekretaris Jenderal Aliansi Komunitas Adat Nusantara, Rukka Sombolinggi, pada informasi resmi pada Jumat, 11 Oktober 2024. Menurut Rukka, selama masa pemerintahan Jokowi, negara terus mengedepankan skenario hukum yang mana berwatak merampas serta menindas warga adat.
Adapun beberapa dosa yang dijalankan rezim Jokowi, menurut Rukka, adalah membegal RUU Warga Adat, merampas wilayah adat demi pemindahan Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN), juga maraknya perkara perampasan tanah ulayat kemudian kriminalisasi penduduk adat.
“Sebanyak 51 komunitas rakyat adat yang tersebut tersebar pada Kota Penajam Paser Utara kemudian Wilayah Kutai Kartanegara hingga ketika ini mengalami ketidakjelasan nasib juga masa depan,” kata Rukka.
Selama satu puluh tahun terakhir, AMAN mencatatkan data terdapat 687 konflik agraria dalam wilayah adat seluas 11,07 jt hektar. Akibatnya, ada 925 khalayak yang mana dikriminalisasi kemudian 60 khalayak yang tersebut direpresi.
Dalam keterang resmi mereka, GERAK MASA menuangkan delapan tuntutan untuk pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Delapan tuntutan itu adalah, pertama, mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran agar mengesahkan RUU Publik Adat pada 100 hari pertama pemerintahannya.
Kedua, mempercepat pengakuan hak menghadapi wilayah adat dan juga penyelesaian konflik agraria yang tersebut selama ini tersandera di meja Kabinet Presiden Joko Widodo. Ketiga, mendesak agar Presiden Prabowo berani mencabut UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati kemudian Ekosistemnya, UU Pertambangan Mineral juga Batubara, lalu beragam peraturan perundang-undangan lainnya yang mana mendiskriminasi penduduk adat, petani, nelayan, buruh, perempuan, dan juga kelompok marjinal lainnya.
Keempat,mendesak Presiden Prabowo untuk memulihkan kedaulatan bangsa Indonesia menghadapi tanah juga kekayaan alamnya juga mewujudkan kesejahteraan dengan menjalankan reforma agraria. Kelima, mendesak pemerintah Prabowo-Gibran untuk menjamin pemeliharaan hukum bagi komunitas adat kemudian pembela penduduk adat yang dimaksud memperjuangkan hak melawan wilayah adatnya.
Keenam, mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menjamin partisipasi secara penuh juga efektif dari warga adat, petani, nelayan, perempuan lalu kelompok warga lainnya di setiap pengambilan keputusan. Ketujuh, mendesak pemerintahan Prabowo Gibran untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup juga penegakan hukum terhadap korporasi penjahat lingkungan kemudian pelanggar hak asasi manusia.
Serta kedelapan, memohon terhadap pemerintahan Prabowo untuk mengupayakan upaya pelestarian budaya, dan juga memberikan akses lembaga pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal.
Artikel ini disadur dari Komunitas Adat Tuntut Pemerintahan Prabowo Sahkan RUU Masyarakat Adat




