DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Anggota pemilihan

JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk pemilihan raya lalu Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini meminta-minta DPR bisa jadi menyebabkan aturan untuk mempermudah partai urusan politik (parpol) nonparlemen bisa saja menjadi kontestan pemilihan umum pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen .
Usulan itu dilontarkan Titi di diskusi yang diselenggarakan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di dalam Diskusi Coffe, Ibukota Selatan, Akhir Pekan (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen sudah diberi kemudahan menjadi kontestan urusan politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi kontestan pemilu. “Karena yang mana sudah ada 99% pasti jadi partai kontestan kebijakan pemerintah 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi dan juga faktual,” kata Titi.
Kendati sudah pernah diberi kemudahan oleh MK, ia meminta-minta partai parlemen tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen dalam DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.
“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak kebijakan pemerintah yang tersebut lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi kontestan pemilihan umum kalau bisa saja malah dimudahkan,” ungkap Titi.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun menyarankan agar DPR menciptakan ambang batas fraksi untuk menghindari fragmentasi di area parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.
“Kalau ingin mengurangi fragmentasi pada parlemen, dikarenakan memang benar parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi simpel dari sisi kekuatan politik, itu sanggup diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pemilihan umum Universitas Indonesia ini.
“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan sekadar ambang batas parlemen, kalau mau tetap saja ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.




