Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!

JAKARTA – otoritas semakin kritis pada melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif belaka tidak ada cukup.
Menkomdigi menyatakan diperlukan regulasi yang tersebut tambahan kuat agar ruang digital menjadi tempat yang dimaksud aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan di Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) pada Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa pemeliharaan anak di dalam dunia digital tiada bisa jadi cuma mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang dimaksud terus-menerus mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.
Untuk mengatasi hambatan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang mana berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan meyakinkan wadah digital bertanggung jawab di mengawasi kontennya.
Jika sistem tidak ada menghapus konten pornografi anak pada waktu 1×4 jam setelahnya diberikan peringatan, maka merekan akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga meningkatkan kekuatan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE juga UU PDP.
“Presiden sudah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi di keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa pemeliharaan anak di dalam ruang digital bukanlah sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang digunakan segera diterapkan demi masa depan yang mana lebih lanjut aman bagi generasipenerusbangsa.




