Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait kebijakan pemerintah lewat Omnibus Law. KPU sebagai pelopor pilpres akan taat pada konstitusi.
“Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah serta DPR. Kami sebagai pelaksana pilpres tentu akan melaksanakan undang-undang serta akan patuh juga taat pada konstitusi dan juga undang-undang,” kata Sudrajat, Hari Sabtu (9/11/2024).
Sudrajat menekankan, lembaga hanya sekali mempunyai kewenangan mengevaluasi penyelanggara pemilihan umum pasca semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.
“Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti pasca semuanya selesai juga itu bagian yang akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau inovasi undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pemilihan umum yang dimaksud akan datang,” sambungnya.
Wacana revisi UU kebijakan pemerintah lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada waktu rapat bersatu Komisi II DPR. Tito mengumumkan usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.
“Bang Doli saya telah baca juga, untuk menyusun revisi UU yang dimaksud di satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh cuma salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.
Tito menyampaikan kajian lebih tinggi mendalam menghadapi wacana itu akan diseriuskan usai kompetisi pemilihan kepala daerah Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, delapan UU yang mana akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU otoritas Daerah, UU DPRD, UU pemerintahan Desa, serta UU Hubungan Keuangan Pusat juga Daerah.




