Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut setelahnya Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, besar impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang mana mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini bukan cuma berasal dari Australia lalu Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu akibat pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia juga Selandia Baru untuk memasukkan susu ke lingkungan ekonomi Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, pada mana hasil susu mereka tidaklah dapat diserap oleh bidang pengolahan, bahkan ada yang terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak di area Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, dihadiri oleh dengan aksi sejenis di dalam Boyolali pada 8 November 2024, yang dimaksud mencakup berunjuk rasa dengan aksi mandi susu di dalam tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berbagai aksi membantah tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sama-sama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak lalu pelaku industri. Hasil audiensi yang dimaksud menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang tersebut mewajibkan lapangan usaha untuk mengangkat hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang dimaksud akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh bidang untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan mirip pernah ada namun dicabut menghadapi saran IMF. Kini, aturan yang dimaksud akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, manusia peternak lalu pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal semata-mata akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa lapangan usaha masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang mana diserahkan telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar beliau di pernyataannya, ditulis pada Mulai Pekan (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, serta para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih banyak dari 26 tahun, peternak tak pernah mendapat pemeliharaan dari regulasi yang tersebut berpihak terhadap mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang mana sebelumnya mencapai 50% saat ini hanya saja sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang tersebut baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu pada negeri. Dengan regulasi yang tepat, swasembada susu mampu tercapai pada waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang dimaksud memungkinkan sektor tetap saja dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal masih terserap.




