Sidang Korupsi Tata Niaga Timah, Saksi Ahli Sajikan Kerugian Lingkungan Berbeda

JAKARTA – Sidang persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga timah di area Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Prof Bambang Heru, Hari Jumat (15/11/2024). Dalam kesaksiannya, Prof Bambang mengungkapkan kerugian lingkungan pada persoalan hukum ini Rp150 triliun, berjauhan berbeda dari bilangan Rp271 triliun yang tersebut dilaporkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan ( BPKP ).
Perbedaan data ini memunculkan polemik yang digunakan memerlukan klarifikasi tambahan lanjut. Prof Bambang Heru merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait luasan kawasan hutan yang mana dikelola PT Timah setelahnya adanya konfrontasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (LHK) Bangka Belitung. Revisi ini menjadi perhatian lantaran turut memengaruhi hitungan kerugian lingkungan yang tersebut dianggap riil.
“Revisi BAP yang mana diadakan pasca konfrontasi dengan Dinas LHK Bangka Belitung menunjukkan adanya pembaharuan signifikan di data luasan kawasan hutan yang mana terdampak. Hal ini juga berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang tersebut sebelumnya dipaparkan,” kata Penasihat Hukum Thamron Andy Novi Nababan di persidangan.
Perbedaan mencolok antara bilangan bulat yang dimaksud disampaikan Prof Bambang Heru dan juga BPKP menjadi salah satu isu utama di persidangan. Menurut Prof Bambang, bilangan bulat Rp150 triliun mencakup kerugian lingkungan pada periode 2019-2020. Sementara data BPKP memasukkan sebagian komponen yang digunakan dinilai tiada sepenuhnya riil.
“Kerugian lingkungan pada periode 2019-2020 cuma sebesar Rp150 triliun. Kami menilai bahwa terdapat komponen pada laporan BPKP yang digunakan perlu dikaji ulang oleh sebab itu kemungkinan besar mengandung data yang mana tak riil,” ujar Penasihat Hukum Andy di persidangan.
Perbedaan hitungan kerugian ini memunculkan dampak signifikan terhadap perkembangan kasus. Pengadilan pada saat ini dihadapkan pada tugas menjamin keakuratan data yang digunakan disajikan kedua pihak. Termasuk mempertimbangkan revisi yang digunakan dilaksanakan Prof Bambang Heru terhadap BAP. Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding
Dengan semakin banyaknya perbedaan yang tersebut mencuat, persoalan hukum ini semakin menyedot perhatian publik. Proses hukum diharapkan mampu memberikan kejelasan menghadapi berbagai data yang digunakan disampaikan agar putusan nantinya dapat mencerminkan keadilan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan program mendengarkan keterangan ahli yang mana akan dihadirkan penasihat hukum.




