Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme lalu Dumping pada Perdagangan Baja Global

JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis di menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan juga praktik dumping baja diskon dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar di tempat Indonesia, Krakatau Steel berikrar untuk meningkatkan kekuatan daya saing bidang baja nasional melalui berbagai inisiatif dan juga kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang mana diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, telah terjadi memengaruhi dinamika pangsa baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja di tempat Amerika Serikat menyebabkan produsen baja dari China mencari bursa alternatif, termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja diskon ke pada negeri, yang mana berpotensi melemah bidang baja nasional. Hambatan yang mana dihadirkan pada lingkungan ekonomi sebagai konsekuensi dari kebijakan Negeri Paman Sam menyebabkan produsen mencari pangsa yang dimaksud “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.
Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan harga jual baja domestik lalu berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.
Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatatkan data pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan besar jualan baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan serta persaingan harga jual menyebabkan perusahaan mengalami kerusakan bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang sama.
Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang mana sudah berhenti selama satu setengah tahun, dan juga permintaan domestik yang dimaksud terus mengalami perkembangan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami pertumbuhan lalu mencapai target yang tersebut dicanangkan di area tahun ini. Pabrik ini memiliki kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM pada waktu ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.
Ahli Lingkup Hukum Perdagangan dan juga Bisnis sekaligus pengajar di tempat Departemen Bidang Studi Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan pengamanan bidang nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.
“Indonesia perlu memiliki kebijakan yang seimbang antara proteksi sektor baja nasional dan juga peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang tersebut tepat, Krakatau Steel dapat tetap memperlihatkan menjadi pemain utama pada sektor baja internasional,” ujarnya.
Namun perlu kehati-hatian pada memberlakukan kebijakan proteksi yang mana dapat diartikan sebagai proteksionisme, sebab Indonesia adalah negara pihak di WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang tersebut amat penting atau ancaman kerugian kritis (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang mana dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.




