Siap-siap! Tarif PPN 12% Dipastikan Naik 1 Januari 2025

JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Komunitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menjadi 12 persen akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Dwi mengumumkan kenaikan PPN merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Dapat kami komunikasikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP,” kata Dwi pada waktu dikonfirmasi, Awal Minggu (14/10/2024).
Dwi juga tak menampik jikalau ketentuan PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku mengikuti kebijakan pemerintah Presiden Terpilih Prabowo Subianto. “Namun demikian, penyesuaian tarif PPN yang dimaksud akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,” imbuh Dwi.
Sebelumnya, DJP menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bukanlah ditetapkan pada waktu ini, melainkan telah ditetapkan ketika UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021.
Adapun yang tersebut menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan pada Bab IV pasal 7 UU HPP yang mana berbunyi, Tarif PPN yaitu sebesar 11 persenyang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 juga sebesar 12 persen yang tersebut mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.




