Beras Jenis Ini adalah Kena PPN 12% di dalam 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11% ke 12% pada tahun 2025 memicu keresahan dalam kalangan masyarakat. Banyak yang khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada beberapa jumlah komoditas pangan, seperti beras premium .
Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tak akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan hanya saja berlaku untuk beras impor.
“Jadi beras medium kemudian premium bukan dikenakan PPN. Beras yang dimaksud kena PPN itu, beras khusus yang dimaksud diimpor, misalnya untuk keinginan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana diambil pada Kamis (26/12/2024).
“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih banyak ke beras khusus yang tersebut bukan mampu diproduksi di negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu pada Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidaklah kena PPN,” tambahnya.
Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik menengah ke bawah. Terlebih pada waktu ini Indonesia sedang berjuang untuk menyokong produksi beras di negeri.
Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah terjadi diatur di Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari melawan beras premium dan juga medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh kemudian butir patah.
Dirinya pun mengaku telah terjadi mengusulkan terhadap Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya sekali untuk beras khusus tertentu yang tersebut tak dapat diproduksi dalam di negeri. Ini adalah telah terjadi sesuai dengan pasal 3 ayat 5 pada Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu berbagai diminati warga kita secara luas. Persebarannya pun merata dalam semua lini pasar. Jadi ini yang tersebut diperhatikan pemerintah, sehingga bukan termasuk barang mewah serta tidak ada dikenakan PPN seperti yang tersebut ada sebelum ini,” tandasnya.




