Senator Filep Soroti Kesulitan Tukin hingga Beban Administrasi Dosen

JAKARTA – Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menyoroti problematika yang digunakan dihadapi kalangan dosen di tempat Indonesia. Di antaranya terkait tunjangan kinerja (tukin), beban administrasi hingga ketentuan jam kerja dosen.
Filep menekankan tukin dosen ASN merupakan komponen penting untuk meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas dosen. Menurutnya, ketidaksesuaian pada regulasi lalu keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama di realisasi kebijakan ini.
“Pada permasalahan ini, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), harmonisasi regulasi, penguatan anggaran, serta revisi kebijakan merupakan solusi konkret yang digunakan harus segera dilakukan. Karena realisasi tunjangan kinerja akan linier dengan upaya menciptakan habitat sekolah tinggi yang digunakan lebih tinggi sehat, produktif, kemudian berintegritas,” ujar Filep, Selasa (7/1/2025).
Pasalnya, dosen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Kemdikbud Ristek) hingga pada waktu ini belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ASN pada kementerian lain yang telah lama menerima tunjangan yang dimaksud sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku.
“Dosen berstatus ASN sempat dijanjikan mendapatkan tunjangan kinerja mulai 2025. Namun, realisasi kebijakan ini menghadapi kendala anggaran dikarenakan Kementerian Keuangan tiada mengakui tunjangan kinerja untuk dosen, dalam antaranya mengenai inovasi nomenklatur. Tunjangan ini cuma diakui untuk pegawai kementerian. Sementara itu, Mendiksaintek menyebut, draft Perpres mengenai tunjangan kinerja dosen sedang disiapkan sebagai bagian dari inisiatif 100 hari Kemendiktisaintek,” katanya.
“Di sisi lain, tuntutan pembayaran tukin ini juga mencuat dari ADAKSI di area awal tahun ini. Kritik masalah ketidakpastian kebijakan ini mendesak pemerintah segera merealisasikan pembayaran tukin yang dimaksud tertunda sejak 2020,” katanya.
Kondisi ini menyebabkan banyak dosen ASN bergantung pada gaji tambahan dari tugas dinas, seperti seminar atau workshop. Sedangkan, keterlambatan pembayaran tukin juga berdampak pada kesejahteraan dosen kemudian berisiko menurunkan kualitas habitat sekolah tinggi.
Oleh sebab itu, Senator Papua Barat itu menekankan penerbitan Perpres harus mencakup mekanisme pemberian tukin yang digunakan sesuai dengan karakteristik profesi dosen. Diperlukan juga harmonisasi regulasi antara Kemdikbud Ristek dengan Kementerian Keuangan diperlukan agar anggaran dapat dialokasikan secara efektif. Selain itu, evaluasi terhadap kemampuan anggaran negara juga perlu dilaksanakan secara transparan.




