Sekjen PB HMI Soroti Tantangan Industri Kretek Nasional

JAKARTA – Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M Jusrianto menegaskan pentingnya pengamanan terhadap bidang kretek nasional pada rangka mengupayakan penyelenggaraan sektor ekonomi berbasis Pancasila. Ia menyokong arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perencanaan konstruksi nasional yang mana berlandaskan asas kekeluargaan sesuai nilai-nilai UUD 1945.
Jusrianto menyampaikan, sektor kretek memiliki peran strategis di perekonomian Indonesia, baik pada tingkat hilir maupun sektor pertanian tembakau. Oleh lantaran itu, ia memohonkan Presiden Prabowo untuk memberikan arahan terhadap kementerian juga lembaga terkait guna merumuskan kebijakan yang menggalang keberlanjutan sektor ini.
Industri kretek dinilai mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) dengan mengangkat tenaga kerja pada jumlah agregat besar dari sektor hulu hingga hilir. Selain itu, barang kretek miliki daya saing tinggi pada pangsa domestik lalu internasional lantaran mayoritas substansi bakunya berasal dari di negeri.
“IHT (Industri Hasil Tembakau) merupakan bidang yang mana mampu memenuhi persyaratan tingkat komponen pada negeri (TKDN) serta menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 95% penerimaan cukai berasal dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Jusrianto, Hari Jumat (31/1/2025).
Namun, ia menyoroti beberapa orang tantangan yang dimaksud dihadapi bidang kretek nasional, dalam antaranya kenaikan tarif cukai yang tersebut terus berlangsung setiap tahun, tidaklah seimbang dengan tingkat naiknya harga kemudian pertumbuhan ekonomi. Hal ini berdampak pada keberlangsungan industri, teristimewa bagi pabrik rokok kecil yang tersebut kesulitan bersaing akibat beban cukai yang mana semakin berat. Kemudian, maraknya rokok ilegal, regulasi ketat yang diterapkan pemerintah sudah pernah menyokong munculnya rokok ilegal atau rokok polos. Peredaran rokok ilegal ini tidak ada hanya saja merugikan bidang legal, tetapi juga mengakibatkan hilangnya peluang penerimaan negara dari cukai.
Tantangan selanjutnya adalah persaingan dengan rokok elektrik atau vape. Rokok elektrik yang dimaksud seluruh substansi bakunya diimpor semakin mengancam sektor kretek nasional. Sistem ini juga cenderung berbasis teknologi tinggi serta tiada berbagai mengangkat tenaga kerja, berbeda dengan sektor kretek yang digunakan lebih lanjut padat karya. Padatnya regulasi juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, terdapat sekitar 480 regulasi yang digunakan mengatur sektor kretek, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah. Banyaknya regulasi ini dinilai membatasi ruang gerak lapangan usaha kemudian memunculkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Jusrianto mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan lapangan usaha kretek nasional yang mana komprehensif. Peta jalan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan juga mengakomodasi kepentingan sektor hulu juga hilir guna menciptakan kepastian usaha pada jangka pendek, menengah, dan juga panjang.
“Diperlukan kepastian hukum lalu arah kebijakan yang dimaksud jelas agar bidang kretek dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” katanya.
Dengan tantangan yang tersebut semakin kompleks, Jusrianto berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk melindungi serta mengembangkan lapangan usaha kretek nasional sebagai bagian penting dari dunia usaha Indonesia.




