Sejumlah Petinggi Subholding Jadi Tersangka, Pertamina Jamin Distribusi BBM Aman

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) meyakinkan distribusi unsur bakar minyak (BBM) tidaklah terganggu sekalipun empat petinggi subholding perusahaan menjadi terperiksa di persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta hasil kilang.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, di area sedang proses hukum tersebut, perusahaan menjamin suplai BBM untuk masyarakat.
“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi untuk penduduk tetap memperlihatkan menjadi prioritas utama juga berjalan normal seperti biasa,” ujar Fadjar untuk media, Selasa (25/2/2025).
Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian aparat penegak hukum yang digunakan sedang mengusut perkara tersebut. Pertamina, tegas dia, siap bekerja mirip dengan aparat berwenang lalu berharap proses hukum berjalan lancar dengan masih mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
“Pertamina Grup menjalankan industri berpegang pada prinsip transparansi dan juga akuntabilitas, sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG),” tandasnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan 7 terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah kemudian produk-produk kilang pada PT Pertamina, subholding, kemudian KKKS periode 2018-2023. Penetapan yang dimaksud diadakan pascaekspose perkara dan juga alat bukti yang digunakan cukup. Kejagung mengatakan kerugian negara akibat perkara dugaan aksi pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan juga hasil kilang Pertamina, subholding, dan juga KKKS 2018-2023 sementara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, nilai kerugian baru perkiraan lantaran kasusnya berlangsung selama 5 tahun pada tahun 2018-2023. “Pastinya kami sudah ada gelar kejuaraan perkara dengan BPK, telah kami tuangkan di risalah hasil ekspose sehingga di dalam sana ditemukan kerugian keuangan negara,” ucap Abdul Qohar.




