Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit

JAKARTA – Pertemuan Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) meminta semua pemangku kepentingan lapangan usaha kelapa sawit duduk dengan mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi sama-sama yang tersebut saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit pada pelaksanaan regulasi tersebut.
Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi yang dimaksud dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang tersebut perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres yang dimaksud jangan sampai merugikan para pelaku lapangan usaha sawit termasuk para buruh.
“Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK banyak pekerja sawit,” ungkap Nursanna terhadap wartawan di dalam Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Nursanna menilai positif upaya pemerintah di mengatasi fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit yang disebutkan sudah ada dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal yang dimaksud bukan dapat lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh pada dalamnya.
“Bagaimana nanti nasib para pekerja yang digunakan ada pada perusahaan- perusahan sawit yang lahannya masuk pada kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah sudah ada menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah sudah ada menyiapkan pekerjaan yang baru untuk para pekerja yang terdampak regulasi baru ini,” paparnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (KLHK) menyampaikan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih banyak kurang 3,3 jt hektare lahan berada pada pada kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah sudah pernah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang mana bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan lalu pemulihan aset di area kawasan hutan.
Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare sanggup mempekerjakan 5-6 orang. “Kalau kita mengawasi luas lahan sawit yang dimaksud masuk Kawasan hutan 3,3 jt hektare berarti berapa jumlah agregat pekerja yang digunakan terdampak di area sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban untuk perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang dimaksud bekerja di dalam sawit,” jelas Nursanna yang juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.
Adapun Japbusi mewakili lebih banyak dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, penyelenggaraan Perpres No 5 tahun 2025 yang tersebut terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional oleh sebab itu bidang sawit memberikan partisipasi yang tersebut besar bagi pendapatan negara.



