Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau untuk pemerintah untuk menyelaraskan sebagian aturan tentang proses merger serta pengambilalihan bagi perusahaan yang dimaksud dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN bisa saja lebih banyak aman di menjalankan merger dan juga akuisisi,” ucapannya di sebuah diskusi yang mana diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang dimaksud melindungi kepentingan direksi korporasi pada mengambil kebijakan dengan iktikad baik kemudian bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun tidaklah setiap saat akibat pada praktiknya BJR suka tidaklah diperhatikan. Maka penting untuk memproduksi adanya keselarasan antar Undang-Undang dalam Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang digunakan tiada semestinya diperlukan kerangka BJR yang mana kuat.
BJR di dalam negara seperti Australia memberikan pengamanan hukum bagi eksekutif yang digunakan mengambil langkah kegiatan bisnis berdasarkan niat baik dan juga kewajaran, membantu mengempiskan ketakutan dia terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, pada Jerman BJR membantu menurunkan bias retrospektif yang digunakan kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil kebijakan industri menjadi tidak ada menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan proteksi bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang digunakan jelas antara kesalahan pada tindakan perusahaan dan juga tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang dimaksud konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang digunakan terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih lanjut kompetitif di tempat lingkungan ekonomi global.




