Revisi UU Kejaksaan Dinilai Bisa Melemahkan Sistem Hukum Indonesia

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan. Sebab revisi yang dimaksud dinilai bisa jadi melemah sistem hukum di area Indonesia.
Hal itu terungkap pada dialog masyarakat bertajuk “Kejaksaan Superbody lalu Ancaman Kekuasaan Absolut” ini dijalankan di area Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang, pada Rabu 5 Februari 2025.
Dalam diskusi tersebut, para pakar hukum menyoroti banyak pasal yang mana dinilai berpotensi mengurangi kekuatan sistem hukum Indonesia. Acara yang diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo ini dihadiri lebih lanjut dari 50 peserta, mayoritas pelajar hukum.
Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Tiga pemateri utama hadir untuk membedah dampak revisi UU Kejaksaan, yakni Guru Besar Bidang Studi Hukum UIN Walisongo Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial Muhammad Farhan, juga Advokat & Praktisi Hukum juga Politik Bambang Riyanto. Diskusi dipandu oleh Khapid, siswa hukum UIN Walisongo.
Salah satu isu utama di revisi UU Kejaksaan adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang digunakan ketat. Dalam paparannya, Prof. Achmad Gunaryo mengingatkan revisi ini bisa jadi menyebabkan risiko besar bagi sistem hukum Indonesia.
“Tantangan terbesar kejaksaan terletak pada integritas yang belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan belaka menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Achmad Gunaryo, juga menyoroti revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, tidak sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang dimaksud efektif.
“Beberapa pasal di UU Kejaksaan berpotensi merusak kekuatan sistem hukum Indonesia yang digunakan sudah ada rapuh. Kewenangan yang dimaksud terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas hanya sekali akan membuka prospek terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.




