Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), teristimewa apabila penyidik tak menemukan bukti permulaan yang mana cukup. Menurutnya, UU Tipikor sudah pernah mengatur jalan pergi dari bagi penanganan perkara yang tersebut tidak ada miliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik tiada menemukan bukti permulaan yang tersebut cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang mana signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang disebutkan ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata juga Tata Usaha Negara) untuk kemudian dilaksanakan gugatan perdata,” kata Prof Romli pada sidang lanjutan tindakan hukum dugaan korupsi PT Timah, Hari Jumat (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang tersebut mudah. Oleh akibat itu, penyusun UU memberikan opsi pada Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.
Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, bukanlah melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu bukanlah norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti merugi di urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara lalu kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara lebih besar mudah dibuktikan sebab miliki dasar hukum yang dimaksud jelas, seperti yang tercantum pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan juga Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih tinggi kompleks juga sulit dibuktikan sebab batasannya bukan jelas dan juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu belaka mampu dilihat oleh ahli kegiatan ekonomi makro, tidak mikro,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang disebutkan tambahan berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa menjamin adanya kerugian perekonomian negara di waktu yang tersebut singkat adalah hal yang digunakan sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang tersebut jelas juga cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang tak menjelaskan peran setiap terdakwa di langkah pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” dan juga berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tak terlihat jelas siapa yang dimaksud melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tiada jelas serta dapat batal demi hukum,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan tidak ada adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa di perkara yang mana disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa bukan ada perbuatan yang digunakan dapat dipidana kecuali sudah pernah diatur di undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana di tempat Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang digunakan dapat dipidana kecuali yang digunakan tercantum di aturan”. Hal ini harus menjadi dasar di penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.




