Remang-remang Danantara

Hardy R Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
DANANTARA adalah mimpi yang dimaksud dapat mengubah lanskap perekonomian nasional. otoritas memiliki target aset kelolaan Danantara akan lebih tinggi dari Simbol Dolar 900 miliar (sekitar Rp14.000 triliun). Penanaman Modal awal yang digunakan disiapkan Simbol Dolar 20 miliar (sekitar Rp320 triliun). Namun, perasaan khawatir tentang ketidaktransparanan, intervensi politik, lalu kemungkinan korupsi sungguh bukan sanggup diabaikan.
Kekhawatiran itu juga yang menciptakan hari-hari ini menjadi penting. Hari-hari ketika informasi tentang Danantara muncul sepotong-sepotong. Ketika Danantara berkali-kali batal diresmikan, hingga diberitahukan akan diresmikan 24 Februari 2025.
Ketika Menteri BUMN Erick Tohir mengaku terhadap Tempo bahwa ia belum mendapat salinan final UU BUMN, enam hari setelahnya palu diketok, awal Februari 2025 lalu. UU BUMN itulah yang digunakan menjadi payung hukum Danantara. Kini, aturan turunan tentang Danantara masih di pembahasan.
Informasi tentang pembahasan aturan turunan itu—berupa Peraturan pemerintahan atau PP—juga masih simpang siur. Danantara masih penuh keremangan. Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR, mengatakan, Danantara akan berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah kemudian berwenang mengurus dividen dari BUMN. Nantinya, Danantara akan membentuk holding BUMN dengan Kementerian BUMN.
Dahlan Iskan lain lagi. Wartawan senior sekaligus mantan Menteri BUMN ini menduga, Danantara akan menaungi seluruh BUMN, menggeser peran Kementerian BUMN. Setelah mengambil alih peran tersebut, hasil dividen BUMN akan diserahkan terhadap Danantara, sebagai superholding BUMN, untuk dikelola kembali.
Saking simpang siurnya, ICW sampai menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada bisa saja mengaudit juga memeriksa Danantara. Keterangan lain menyatakan, BPK tetap memperlihatkan berwenang memeriksa Danantara tapi bukan ke BUMN. Pemeriksaan keuangan BUMN dilaksanakan akuntan rakyat yang dimaksud ditunjuk rapat umum pemegang saham. Kelak, BUMN bukanlah lagi kekayaan negara yang dipisahkan.
Lantas, apakah Kementerian BUMN masih akan ada setelahnya peluncuran Danantara? Siapa yang tersebut akan menjadi pemilik legal Danantara? Apakah Danantara akan menjadi seperti Indonesia Investment Authority (INA)?
Atau seperti Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI)? Atau seperti Bulog dalam jaman orde baru? Atau, Danantara akan miliki status hukum sui generis, yang tersebut memberinya fleksibilitas juga independensi di menjalankan aset negara?
Entahlah, Tapi, jikalau pun menjadi entitas sui generis, Danantara berpotensi miliki tambahan dari satu bank. Hal ini juga perlu diselaraskan dengan aturan Single Presence Policy dari Bank Indonesia. Makanya, PP yang mana komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan tadi. PP ini harus mengatur status hukum, kepemilikan, struktur organisasi, rekrutmen, mekanisme pengelolaan keuangan dan juga investasi, juga aturan Single Presence Policy.




