Menaker: Penetapan Upah Minimum 2025 Diumumkan Gubernur Paling Lambat 11 Desember 2024

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, bahwa kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 paling lambat diberitahukan oleh gubernur pada tanggal 11 Desember untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) , juga 18 Desember untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota .
Yassierli menegaskan, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025, seperti yang sudah diinformasikan oleh Prabowo Subianto, adalah sebesar 6,5%. Namun, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah minimum untuk provinsi lalu kabupaten/kota.
“Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur kemudian diberitahukan paling lambat 11 Desember 2024. Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025, juga Upah Minimum Sektoral, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur juga diberitahukan paling lambat 18 Desember 2024,” ucapannya pada konferensi pers pada Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, juga Upah Minimum Sektoral Provinsi dan juga Kabupaten/Kota mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan bahwa nilainya harus lebih tinggi tinggi dibandingkan kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota. Klasifikasi upah minimum sektoral mempertimbangkan karakteristik juga risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, juga tuntutan pekerjaan yang dimaksud lebih besar berat atau memerlukan spesialisasi tertentu.
“Nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi harus lebih banyak tinggi dari nilai Upah Minimum Provinsi, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota harus tambahan tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota,” kata Yassierli.
“Upah Minimum Provinsi 2025, Upah Minimum Sektoral, serta Upah Minimum Kabupaten/Kota akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” tutupnya.




